

DESKRIPSI
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru adalah instansi pemerintahan yang memiliki tanggung jawab
dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan membuat
pertanggungjawaban tentang pelaksanaan tugas bidang pendidikan di lingkungan
Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebagai sebuah instansi, tercapainya visi
dan misi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ditentukan oleh kerjasama antara
seluruh sistem, bidang, lini, staf, dan unit pelaksana teknis yang telah
dibentuk berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kota Pekanbaru, tugas Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru adalah unsur
pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan berdasarkan azaz otonomi serta melaksanakan
tugas pembantuan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
"Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan BERKARAKTER (Bersih, Kharismatik,
Ramah, Aktif dan Tertib) dan secara terus menerus menyempurnakan sistem manajemen mutu
yang efektif dan efesien. Menyiapkan lulusan yang mandiri dan berkepribadian pada setiap
jenjang pendidikan formal dan non formal."